PENDAHULUAN
Sepak bola merupakan salah satu cabang olah raga yang paling populer dan di gemari oleh semua kalangan mulai dari anak-anak, remaja serta orang dewasa di seluruh dunia, baik itu di kampung di Kabupaten dimana-mana banyak orang yang menonton ataupun bermain sepak bola disamping sebagai hiburan yang murah meriah bermanfaat juga untuk menjaga kesehatan.
Dalam perkembangannya olah raga sepak bola telah mengalami evolusi permainan dan peraturan dari konvensional hingga sangat modern saat ini. Di negara-begara yang sudah maju, seperti benua eropa, sepak bola telah tumbuh dan berkembang menjadi sebuah industri yang melibatkan para profesional dari berbagai bidang, sehingga sepak bola menjadi lahan bisnis yang menggiurkan.
Jawa Barat yang merupakan Kiblatnya Sepak Bola Indonesia sedikit banyak turut menyumbang pada kemajuan Sepak Bola ditanah Air, Warga Indonesia khususnya Jawa Barat yang bekerja di Negara Brunei Darussalam merasa ingin memiliki suatu Klub Sepak Bola yang diperuntukan khusus mewadahi Warga Jawa Barat atau Suku Sunda, maka didirikan lah Klub Sepak Bola PASUNDAN UNITED FC, dimana seluruh Pemain dan pengurusnya adalah Warga Jawa Barat atau suku Sunda,dengan mengajak 8 Komunitas Sunda yang sudah ada di brunei darussalam untuk menjadi Pendukung Pasundan United
Untuk Acuan mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan Pasundan United FC maka dibuatlah AD/ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga) sebagai berikut:
ANGGARAN DASAR
BAB I
LOGO, NAMA , WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
LOGO
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgQuUuIt_sJB-yZxwSLRwByjzuKRB348SZ8jUayLiqo-RzkuACX_78BHimBw74VXbPWA2Bzsjdcoc48otSwjahiXV9KfAk8jkKFxlcEIQh8WXaYkDnw2i14m2N3osOWYcJMbAiBbIJaK9g/s320/logo_pasundan_united.png)
Makna atau arti logo Pasundan United adalah :
- Perisai yang berarti Pelindung dan 8 (delapan) sudut Perisai menandakan 8 Komunitas Sunda yang mendukung Pasundan United
- Kujang yang merupakan senjata asli Sunda yang juga menandakan Jiwa Kesatria dan 5 lubang dalam kujang mengartikan 5 Sila dalam Pancasila
- Bola menandakan lingkup kegiatan Pasundan United hanya dalam Olah raga Sepak Bola
- Pita berwarna Kuning bertuliskan Pasundan United FC mengartikan Kehormatan masyarakat Sunda
- Warna Biru melambangkan Profesional, Bersih dan Resfonsif, berpikir seluas Langit dan menggali ilmu sedalam lautan
- Warna Kuning menandakan kebesaran dan keluhuran
Pasal 2
NAMA
Klub ini bernama PASUNDAN UNITED FOOTBALL CLUB, atau biasa disebut Pasundan United FC
Pasal 3
WAKTU
Pasundan United FC didirikan di Kampung Tasik Meradun Brunei Darussalam pada tanggal 27 Februari 2017 dan didirikan untuk kurun waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 4
KEDUDUKAN
Pasundan United FC berkedudukan di Bandar Seri Begawan Brunei Darussalam
BAB II
ASAS, LANDASAN, DAN SIFAT
Pasal 1
AZAS
Pasundan United FC berazaskan Sportifitas, kekeluargaan dan Demokrasi.
Pasal 2
LANDASAN
Landasan Pasundan United adalah Pancasila, Kesetiakawanan dan Kesadaran Pribadi
Pasal 3
SIFAT
Sifat Pasundan United FC merupakan organisasi di bidang olahraga, Khususnya Sepak Bola yang bersifat independen.
BAB III
VISI, MISI, TUJUAN DAN KEGIATAN
Pasal 1
VISI
Mendirikan sebuah Klub Sepak Bola yang berprestasi dan dibanggakan seluruh warga Masyarakat Jawa Barat atau suku Sunda yang ada di Brunei Darussalam
Pasal 2
MISI
- Mengembangkan dan memotivasi Insan Sepak Bola Masyarakat Jawa Barat atau suku Sunda yang berada di Brunei Darussalam
- Mewujudkan Sebuah Tim dengan Kemampuan yang mampu menjadi kebanggan sekaligus mengangkat harkat dan martabat para perantau khususnya warga Jawa Barat yang ada di Brunei Darussalam
Pasal 3
TUJUAN
- Tempat atau Wadah Silaturahmi para pecinta Sepak Bola yang berasal dari Wilayah Jawa Barat
- Terciptanya sportifitas, solidaritas, serta kebersamaan yang dilandasi sikap kekeluargaan untuk dapat saling membantu dan bekerja sama diantara sesama Perantau khususnya yang berasal dari jawa Barat
- Menjadi sarana komunikasi diantara sesama Perantau yang berasal dari daerah Jawa Barat dan juga sebagai sarana berbagai Informasi dalam membangun bangsa dan negara.
Pasal 4
KEGIATAN
- Mengadakan Program Latihan dan pertandingan Persahabatan
- Mengadakan kerja sama dengan Klub sepak Bola lainnya
- Ikut berpartisifasi dalam Pertandingan yang diadakan suatu perkumpulan atau pertandingan persahabatan undangan klub lain
BAB IV
KEORGANISASIAN
Pasal 1
STRUKTUR ORGANISASI
Struktur Organisasi terdiri atas Pembina, Penasihat dan Pengurus serta Anggota yang terdiri dan dari 8 (Delapan) Komunitas Sunda yang tergabung kedalam Pasundan United, Ke 8 Komunitas itu adalah :
- GAS (Gabungan Anak Sunda)
- GOS (Grup Orang Sunda)
- BBS (Bale Baraya Sunda)
- SBSB (Sadulur Baraya Sunda Bersatu)
- BUAS (Baraya Urang Asli Sunda)
- COPAS (Comunity Para Suporter)
- Keluarga Besar ASGAR (Asli Garut)
- Viking Brunei
Pasal 2
PEMBINA DAN PENASEHAT
Pembina dan penasihat mempunyai fungsi dan kewenangan untuk pengawasan terhadap pelaksanan kegiatan Klub.
Pasal 3
PENGURUS
Pasundan United dikelola oleh beberapa orang Pengurus yang terdiri atas :
Pembina |
Syamsul Muarif (GAS) |
Rizky (COPAS) |
Putra (VIKING BRUNEI) |
Penasihat |
Wachyu Sathiya Nugraha (BBS) |
Emon Ijad (ASGAR) |
Ketua |
Tantan Mulyana |
Wakil Ketua |
Iswahyudi (ASGAR) |
Sekretaris |
Budi Julianto |
Bendahara |
Miftahul Arifin (VIKING BRUNEI) |
Pelatih Kepala |
Komara Misjayana (ASGAR) |
Pelatih Teknik dan Fisik |
Ade Abdilah |
Pelatih Goal Keeper |
Edi Permana (COPAS) |
Medic |
Jajang |
Koordinator Lapangan |
Nandang (BBS) |
Sarana |
Endang (COPAS) |
Anggota / Pemain :
- ABDUL HADI
- AGUS
- AHMAD JAELANI
- ALDI SUTIYON
- AMMAR
- ANGGA JUNIANTO
- ASEP SANJAYA
- BAHRUL ULUM NIN AMAT
- BUDIANA SAHIR JAENUDIN
- BUDIANTO
- BUDIMAN
- CASYANTO
- CECE SENDI
- DEDE ALAYUDIN IDING
- DEDEN HIDAYAT
- DERI
- DERI ISKANDAR
- ENDANG BIN EROS
- HENDRA
- HERMAWAN
- ICEP SAEFUL
- IIF HAPIDIN
- IRFAN AGUSTINA
- IRPAN
- IWAN ISWANTO
- KANKAN
- LAZUARDI
- MAMUN NAWAWI
- MITAHUL ARIFIN
- MUHAMMAD RAMDAN KURNIAWAN
- NIKO WINANTO
- OKTIAN NORIS KAUTSAR
- PERI PERDIANSYAH
- PILAMBANG WIDANA
- PRIYANTNO
- RAMA DASIM
- RIJAL RUWLOH
- RIKI JAKARIA
- SANIMAN
- SANTO
- SOLEHUDIN
- SUHENDRA
- SURANTO
- UJANG
- UUS RAHMATULLOH SOBRI
- WAHYU DIARNO
- WAHYUDIN
- YANA
- YANA KURNIAWAN
- YUDI SETIAWANDI
DAN SELURUH SUPPORTER PASUNDAN UNITED FC
Pasal 4
PEMBERHENTIAN PENGURUS
Keanggotaan Pengurus dapat berakhir dikarenakan :
- Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
- Diberhentikan atas usulan pengurus lain yang disebabkan karena melangar ketentuan-ketentuan dan aturan- aturan Pasundan United FC
- Pengurus melaksanakn rapat sekurang-kurangnya satu kali dalam 1 (satu) Bulan atau sesuai kebutuhan, setiap Rapat dipimpin oleh ketua atau pengurus lain yang ditunjuk.
Pasal 5
KEWAJIBAN DAN KEWENANGAN PENGURUS
- Menyusun dan menyiapkan Program kegiatan Pasundan United FC sesuai dengan ketentuan yang sudah disepakati bersama
- Mengkoordinasikan setiap kegiatan
- Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan
BAB V
KEANGGOTAAN, HAK, KEWAJIBAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 1
ANGGOTA
Anggota Pasundan United terdiri dari para pemain dan Supporter klub Sepak Bola Pasundan United FC dengan ketentuan bahwa setiap anggota berkewajiban mentaati semua peraturan- peraturan yang telah ditetapkan
Pasal 2
HAK ANGGOTA
- Anggota berhak dipilih dan memilih
- Anggota berhak mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh Pasundan United FC
- Anggota berhak bertanggung jawab mengajukan usulan, pendapat atau kritik dan saran.
- Anggota berhak mendapat pengarahan, bimbingan dan bantuan
Pasal 3
KEWAJIBAN ANGGOTA
- Setiap Pemain diwajibkan membayar iuran Lapangan setiap Bulannya sebesar BND$15 untuk pembayaran sewa Lapangan untuk Latihan dan pertandingan Friendly dijadwalkan setiap bulannya mendapat 2 Kali Latihan dan 2 Kali pertandingan Friendly dengan team lain dan sebagian hasilnya dimasukan kedalam Kas Klub Pasundan United FC.
- Setiap Anggota berkewajiban menjaga nama Baik Pasundan United FC
- Bila Anggota melakukan kesalahan diluar diluar kegiatan Pasundan United maka resiko ditanggung sendiri dan Pasundan United tidak bertanggung Jawab atas kesalahan anggota tersebut
- Setiap Anggota wajib mengikuti latihan dan pertandingan kecuali dengan alasan tertentu dan memberitahukannya kepada pengurus
- Anggota Pasundan United berkewajiban melaksanakn tata tertib yang terkandung didalam AD/ART
Pasal 4
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
- Atas permintan sendiri
- Diberhentikan atas usulan pengurus yang disebabkan karena melangar ketentuan-ketentuan dan aturan- aturan Pasundan United FC
Pasal 5
RAPAT ATAU PERTEMUAN ANGGOTA DAN PENGURUS
Rapat atau pertemuan anggota dengan Pengurus dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam sebulan atau menurut keperluan
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 1
UANG KAS
1. | Kas Pasundan United terbagi menjadi 2 yaitu | |
1.1. | Kas Bola yang berasal dari iuran pemain disetiap kegiatan sepak bola baik latihan atau pertandingan | |
1.2. | Kas Team berasal dari sumbangan Sponsor atau komunitas pendukung, Penjualan barang yang bersangkutan dengan Pasundan United dan sumbangan ? sumbangan dari Anggota atau pihak Luar | |
2. | Uang Kas Bola hanya diperuntukan untuk kegiatan yang berhubungan dengan sepak Bola yaitu | |
2.1. | Pembayaran sewa Lapangan | |
2.2. | Pembelian Obat-obatan | |
2.3. | Pembelian alat pendukung seperti Cone, Bola, Rompi dan lain-lain yang berhubungan dengan sepak bola | |
3. | Uang Kas Team diperuntukan untuk acara-acara yang diadakan Pasundan United seperti pertemuan Rutin dan pengadaan barang ? barang yang diperlukan diluar yang disebut dalam Kas Bola |
BAB VII
Pasal 1
KEGIATAN DAN EVALUASI
- Melaksanakan pertandingan, baik resmi maupun persahabatan,
- Evaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.
BAB VIII
Pasal 1
MASA KEPENGURUSAN
Kepengursan PASUNDAN UNITED dalam satu periode adalah satu tahun (1 tahun ) dan setelah itu dapat dipilih kembali melalui rapat anggota yang dihadiri oleh seluruh anggota PASUNDAN UNITED dan perwakilan pendukung.
BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 1
PENGURUS
Pengurus membuat dan menyusun Anggaran Rumah Tangga dan peraturan peraturan lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar PASUNDAN UNITED. Hal ? hal tersebut harus diatur dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga dengan merujuk kepada Anggota Dasar, agar tidak bertentangan dengan peraturan yang sudah disepakati didalam kepenguusan PASUNDAN UNITED.
BAB X
PERUBAHAN ANGGRAN DASAR
Pasal 1
Perubahan anggaran hanya sah apabila disetujui dalam rapat pengurus dan anggota. Dan hanya sah apabila dihadiri ¾ {tiga perempat} dari jumlah anggota dan pengurus yang hadir dalam rapat.
BAB XI
PEMBUBARAN PASUNDAN UNITED
Pasal 1
PASUNDAN UNITED hanya dapat dibubarkan atas kesepakatan/keputusan rapat bersama seluruh anggota dan pengurus, yang diadakan untuk maksud tersebut. Dan dihadiri oleh ¾ seluruh anggota dan pengurus. Dan pembubaran hanya apabila disetujui oleh ¾ anggota dan pengurus yang hadir dalam rapat. Sehingga atas pertimbangan pembina, penasehat dan pengurus, bahwa tidak dapat atau memungkinkan lagi untuk mewujudkan visi, misi, serta tujuan dibentuknya PASUNDAN UNITED.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 1
Anggran Dasar dan Angggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan. Segala hal yang belum diatur didalam Anggran Dasar ini, dan atau tidak ada dalam Anggaran lainnya, akan diputuskan oleh penasehat, pembina, dan pengurus dalam rapat pengurus. Yang dihadiri dan disetujui oleh anggota.
Anggaran Dasar ini ditetapkan di Jln, Bedil Spg 88. Terunjing, Bandar Seri Begawan Brunei Darussalam
Pada Tanggal 5 Maret 2017